Perubahan Nama dari TKI ke PMI: Meluruskan Persepsi dan Meningkatkan Martabat Pekerja Migran Indonesia
    Share Post:

    Perubahan nama dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) menjadi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017. Perubahan ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menghilangkan stigma negatif yang melekat pada istilah TKI dan mengakui kontribusi positif yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri.

    Sejarah penyebutan TKI dimulai pada tahun 1970-an ketika Indonesia mulai mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri untuk memperbaiki neraca pembayaran dan mengurangi pengangguran. Sejak saat itu, kebijakan pemerintah terus berubah dan berkembang seiring dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa PMI adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pekerja migran Indonesia.

    Perubahan peraturan undang-undang terkait dengan TKI dan PMI juga terus berlangsung. Sebagai contoh, pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menggantikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)1. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia.

    Dalam rangka memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani sejumlah perjanjian bilateral dan multilateral dengan negara-negara tujuan migrasi. Perjanjian ini mencakup berbagai hal seperti perlindungan hak-hak pekerja migran, pengaturan ketenagakerjaan, dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran.

    Demikianlah, sejarah penyebutan TKI dan PMI, kebijakan pemerintah, dan perubahan peraturan undang-undang terkait dengan pekerja migran Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di dalam maupun luar negeri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik ini.

    Hati-hati penipuan! Jika ingin bekerja di luar negeri, gunakan jasa PJTKI resmi, Penyalur Tenaga Migran Indonesia resmi Depnaker (sekarang P3MI) yang juga terdaftar di SISKOP2MI. Sejak didirikan pada tahun 2006, PT DEWI PENGAYOM BANGSA berkomitmen untuk menjadi agen pelatihan dan tenaga kerja Indonesia yang baik. Saat ini, perusahaan mendapatkan penghargaan sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Terbaik di Jawa Tengah oleh Gubernur dalam dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2015 dan 2016. Untuk info lowongan kerja luar negeri resmi/formal terbaru, cek langsung di AyoKerjo.com atau chat WA 081542439596

     

    Kami juga menyediakan berbagai loker luar negeri lainnya, antara lain:

    PT Dewi Pengayom Bangsa telah diakui dan mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk gelar sebagai PJTKI resmi Terbaik di Jawa Tengah selama dua tahun berturut-turut (2015 dan 2016).

    Temukan lowongan kerja luar negeri terbaru dan terpercaya di situs web AyoKerjo.com atau hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081542439596.

© COPYRIGHT 2024 PT Dewi Pengayom Bangsa